Senin, 18 Juli 2011

prinsip dasar kredit bersubsidi

Prinsip dasar kredit bersubsidi
Subsidi ini berasal dari klien kembali ke klien
CV.Surya Sukses Sejahtera bersifat memediasi klien agar bisa mendapatkan biaya lebih ringan dalam melakukan  kredit motor di dealer2 resmi yang di inginkan klien.

Prosesnya melalui 2 tahapan :
1. Mengajukan kredit umum ke dealer resmi  (dengan memintakan  skema plafon kredit angsuran per bulan
    max 600ribu selama 35 bulan. nanti dealer/leasing  akan memberikan nilai UMnya , dari sini nilai UT yang
   harus disiapkan klien bisa dihitung, dimana UT nanti digunakan untuk membayar UM di dealer dan sisanya
   digunakan untuk mendapatkan subsidi).
2. Mengajukan kredit Subsdi ke CV.Surya Sukses Sejahtera (setelah klien menyelesaikan kredit umum dan
    mendapat kendaraannya, dimana akan dibuatkan perjanjian kontrak perlindungan).

Subsidi diambil dari sisa uang tebusan (UT) setelah klien membayar UM didealer dan mendapatkan kendaraan
dimana dana tersebut akan dikelola perusahaan selama masa kontrak klien untuk unit2 usaha lain (komoditi emas, ternak sapi syariah,dll) yang mana akan profitnya sebagian digunakan untuk membayar angsuran sisa tanggungan klien , jika kontrak 13 bulan maka perusahaan yang akan menanggung angsuran ke 14-35 (penutupan pinalty) , bulan ke 14 klien sudah lunas dan mendapatkan BPKB.

Semakin mahal harga OTR/cash kendaraan maka akan semakin tinggi harga UT tetapi dengan angs tetap cuma  600 ribu selama 13 bulan. Tetapi nilai total tidak akan lebih dari harga OTR/cash.

Selama kontrak 13 bulan klien tetap sebagai klien resmi leasing dealer dimana  BPKB tetap berada di leasing.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar